Penyerahan bantuan yang di serahkan langsung oleh Bapak Bupati Polewali Mandar pada tanggal 15 Desember 2014 dimana jumlah korban bencana kebakaran tersebut yaitu : 10 Rumah Rusak Total, dan 7 Rumah yang Rusak Ringan Sedang sebagai dampak dari kebakaran tersbut.
Penaggulangan bencana yang selama ini dilakukan belum didasarkan pada langkah-langkah sistematik dan terencana sehingga terjadi tumpang-tindih bahkan terdapat langkah atau upaya penting yang tidak tertangani.Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 diamanatkan pembentukan BPBD yang secara permanen melaksanakan tugas penaggulangan bencana di daerah. Untuk itu merealisasikan amanat tersebut, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan BPBD.
Berita Terkini
BREAKING NEWS :
Loading...
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar