SELAMAT DATANG di Blog Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Polewali Mandar TANGGAP-TANGKAS-TANGGUH

Berita Terkini

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Alamat Jl. Pameran Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Loading...

PROFIL ORGANISASI


STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Perda Kab. Polewali Mandar Nomor : 02  Tahun 2012



BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB. POLEWALI MANDAR

Kabupaten Polewali Mandaryang beribukota di Polewali merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang secara geografis terletak antara 3040’ 00” - 3032’ 00” Lintang Selatan dan 118040’ 27” - 119032’ 27” Bujur Timur, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
o   Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamasa
o   Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan
o   Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Makassar
o   Sebelah barat berbatasan denganKabupaten Majene

Data curah hujan sementara di Kabupaten Polewali Mandar diambil dari stasiun Balai Benih Lantora No. 442 C. Rerata curah hujan tahunan sekitar 1.902 mm dengan kisaran antara 1.422 – 3.306 mm dan jumlah rerata curah hujan bulanan berkisar dari 57 - 226 mm. Distribusi curah hujan bulanan tersebut menunjukkan bahwa daerah Kabupaten Polewali Mandar mempunyai musim kemarau sekitar 2 bulan (Agustus-September), musim hujan atau bulan basah terjadi pada Nopember-Januari dan Maret-April, sedangkan kondisi hujan agak kurang terjadi pada bulan Pebruari, Mei, Juni, Juli, Oktober dan Nopember. Distribusi curah hujan bulanan tersebut menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Polewali Mandar tergolong beriklim basah dengan curah hujan yang relatif tinggi.
Luas wilayah Kabupaten Polewali Mandar sekitar ±2.022,30 km2. Pada tahun 2010, Kabupaten Polewali Mandar secara administratifterdiri dari 16 (enam belas) kecamatan dengan 144 (seratus empat puluh empat) desa dan 23 (dua puluh tiga) kelurahan.Tabel 2.1. berikut memperlihatkan luas wilayah per kecamatan, jumlah desa/kelurahan per kecamatan, dan persentase luas kecamatan terhadap luas kabupaten pada tahun 2009


A. Latar Belakang
Negara Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan  lingkungan,  kerugian  harta  benda  dadampak  psikologis.  Sesuai  dengan amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerabertanggunjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra bencana, saat bencana sampai dengan pasca bencana.


Penanganan bencana perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. Saat ini, data bencana yang tersedia di kementerian/lembaga, institusi, pemerintah daerah dan organisasi lainnya belum terintegrasi dengan baik, dimana format data dan informasi bencana masih beragam. Untuk itu diperlukan acuan sebagai  pedoman dalam pengelolaan data dan informasi bencana. BNPB telah menyediakan sebuah sarana penyimpanan data dan  informasi kebencanaan berupa  perangkat  lunak  aplikasi  Data  Informasi Bencana Indonesia  (DIBI)  yang  dapat  digunakan  sebagaalat  analisis  kejadian  dan  dampak bencana.


B. Maksud dan Tujuan
Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi, pelaporan data dan informasi bencana di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan pedoman ini adalah :
1. Terciptanya pemahaman yang sama dalam pengelolaan data dan informasi bencana antara pusat dan daerah.
2. Tersedianya sistem pengelolaan data dan informasi bencana di tingkat  nasional, provinsi, kabupaten/kota secara terpadu.


C. Sasaran
SasaraPedoman Pengelolaan Data  dan Informasi BencanIndonesia adalah  BNPB, BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota, instansi/lembaga terkait khususnya pengelola data  dan  informasbencana agar  dapat  dijadikan sebagai acuan data  kebencanaan di Indonesia.


D. Landasan Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  5. PeraturaPemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentanPerangkat OrganisasPemerintah Daerah
  6. PeraturaPemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentanPenyelenggaraaPenanggulangan Bencana
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan PengelolaaBantuan Bencana
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang  PeraSertLembagInternasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
  9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional PenanggulangaBencana
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD
  11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelangara Penanggulangan Bencana.

E. Pengertian
1.    Pengelolaan    data    dan    informasi   bencana    adalah    kegiatan    yang    meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi bencana.
2.    Bencana    adalah    peristiwa    atau    rangkaian    peristiwa    yang    mengancam    dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan  masyarakat  yang  disebabkanbaik oleh faktor      alam             dan/atau               faktor    non    alam    maupun    faktor    manusia    sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
3.    Bencana alam adalah bencana  yang  diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin puting beliung dan tanah longsor.
4.    Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
5.    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
6.    Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal  kejadian,  lokasi,  jenis  bencana,  korban  dan/atau  kerusakan.  Jika  terjadbencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
7.    Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunungapi atau runtuhan batuan.
8.    Letusan gunungapi merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunungapi dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir  lahar.
9.    Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (tsu” berarti lautan, nami berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
10.  Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
11.  Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan
karena volume air yang meningkat.
12.  Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
13.  Kekeringan adalah hubungan antara ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air  untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan.
14. Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat dilanda api sehingga menimbulkan korban dan/atakerugianBangunatersebut antarlain rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain.
15. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis  dan  atau  nilai  lingkungan.  Kebakaran  hutaseringkali  menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
16.  Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit)
17.  Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan  bencanalam.  Indonesia  bukan daerah  lintasan  siklon tropitetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
18.  Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.


19.  Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
20.  Kecelakaan  industri  adalah  kecelakaan  yang  disebabkaoleh  dua  faktor,  yaitu perilaku  kerja  yang  berbahaya  (unsafe  human  act)  dan  kondisi  yang  berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
21.  Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
22.  Konflik sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang  bersifat  merusak  tatanan  dan  tata tertib  sosiayang  ada,  yang  dipicu  oleh kecemburuasosialbudaya daekonomyang biasanydikemasebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
23. Aksi teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan  atau  ancaman kekerasan  sehingga  menimbulkasuasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat  masal,        dengan  cara  merampas  kemerdekaan  sehingga  mengakibatkan hilangnya  nyawa  dan  harta  benda,  mengakibatkan  kerusakan  atau  kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
24.  Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan   untuk  mendiskripsikan   aktivitas  individu atau group yantidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain- lain.
25. Korban adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana,  seperti kerusakan dan  atau  kerugian  harta  benda,  penderitaan  dan  atau kehilangan  jiwa.  Korban dapat  dipilaberdasarkan klasifikasi korban meninggal, hilang, luka/sakit, penderita dan pengungsi.
26.  Korban meninggal adalah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.
27.  Korban hilang adalah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaanya setelah terjadi bencana.
28.  Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap.
29.  Penderita/terdampak adalah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak  buruk bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya
30.  Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ketempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
31. Kerusakan harta benda meliputi rumah, fasilitas pendidikan (sekolah, madrasah atau pesantren)fasilitas kesehatan (rumasakit, puskesmas, puskesmas pembantu/pustu), fasilitas peribadatan (masjid, gereja, vihara dan pura), bangunan lain (kantor, pasar), infrastruktur lainnya seperti jalan, bendungan, saluran pengairan yang mengalami kerusakan (rusak ringan, sedang dan berat ) serta sawah yang terkena bencana dan puso (gagal panen).
32.  Rusak berat adalah kriteria kerusakan yang mengakibatkan bangunan roboh atau sebagian besar komponen struktur rusak, sebagai contoh : (1) bangunan roboh total / sebagian besar struktur utama bangunan rusak; (2) sebagian besar dinding dan lantai bangunan bendung atau dam patah; (3) sebagian besar tanggul jebol atau putus; (4) saluran pengairan tidak dapat berfungsi.
33. Rusak  sedang  adalah  kriteria  kerusakan  yang  mengakibatkan  sebagian  kecil komponen struktur rusak, dan komponen penunjang rusak namun bangunan masih tetap berdiri, sebagai contoh : (1) sebagian kecil struktur utama bangunan rusak; (2) sebagian besar pintu-pintu air dan komponen penunjang lainnya rusak; (3) saluran pengairan terputus.
34.  Rusak ringan adalah kriteria kerusakan yang mengakibatkan sebagian komponen struktur retak (struktur masih  bisa digunakan) dan bangunan masih tetap berdiri, sebagai contoh : (1) sebagian kecil struktur bangunan rusak ringan; (2) retak-retak pada dinding plesteran; (3) sebagian kecil pintu-pintu air dan komponen penunjang lainnya rusak; (4) saluran pengairan masih bisa digunakan.


Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
:
4 Tahun 2016
Tanggal
:
11 Februari 2016
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)
KABUPATEN POLEWALI MANDAR



Tidak ada komentar :

Posting Komentar