Dalam rangka kesiapan Bencana BPBD Kab. Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi, TindakLanjut instruksi Kepala BPBD Kabupaten Polewali Mandar. Jumlah Satgas BPBD Kab Polewali Mandar berjumlah 17 personil dan 5 TRC
Penaggulangan bencana yang selama ini dilakukan belum didasarkan pada langkah-langkah sistematik dan terencana sehingga terjadi tumpang-tindih bahkan terdapat langkah atau upaya penting yang tidak tertangani.Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 diamanatkan pembentukan BPBD yang secara permanen melaksanakan tugas penaggulangan bencana di daerah. Untuk itu merealisasikan amanat tersebut, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan BPBD.
Berita Terkini
BREAKING NEWS :
Loading...