Jalan Poros Mamasa Kec. Anteapi Kab. Polewali Mandar terputus kemarin, Tanggal 10 Januari 2018 jam 18:00 Wita, akses jalan telah dibuka jam 2:00 wita dini hari, dibantu Dinas PUPR, BPBD, Kecamatan Anreapi Polsek Anreapi dan Danramil.
Penaggulangan bencana yang selama ini dilakukan belum didasarkan pada langkah-langkah sistematik dan terencana sehingga terjadi tumpang-tindih bahkan terdapat langkah atau upaya penting yang tidak tertangani.Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 diamanatkan pembentukan BPBD yang secara permanen melaksanakan tugas penaggulangan bencana di daerah. Untuk itu merealisasikan amanat tersebut, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan BPBD.
Berita Terkini
BREAKING NEWS :
Loading...
Tidak ada komentar :
Posting Komentar