Pada pukul 17:00 Wita Ruas Poros Pulliwa - Bulo Kec. Bulo terbuka, pada saat malam sebelumnya tertutup longsor, dalam membuka akses jalan di bantu Alat berat dari Pihak Swasta (Benny), Pemerintah Kec. Bulo, Polsek Bulo, Polres Polman, Masyarakat setempat, dan BPBD Kab. Polewali Mandar.
Penaggulangan bencana yang selama ini dilakukan belum didasarkan pada langkah-langkah sistematik dan terencana sehingga terjadi tumpang-tindih bahkan terdapat langkah atau upaya penting yang tidak tertangani.Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 diamanatkan pembentukan BPBD yang secara permanen melaksanakan tugas penaggulangan bencana di daerah. Untuk itu merealisasikan amanat tersebut, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan BPBD.
Berita Terkini
BREAKING NEWS :
Loading...
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar